Iman dan Pelaku Dosa Besar dari Sudut Pandang Mu’tazilah
Oleh Mokhammad Fadhil Musyafa’
Sumber : Buku Teologi Islam Konsep Iman antara Mu’tazilah dan Asy’ariyah Karangan Ahmad Muthohar, Cover Berwarna Ungu Diterbitkan oleh Penerbit Teras Tebal Buku 128 halaman

Mu’tazilah merupakan suatu paham yang memandang Tuhan sebagai dzat yang tidak memiliki sifat di luar Dzat-Nya. Mu’tazilah sendiri juga mengaku dirinya sebagai ahl al-‘adl wa at-tawhid. Adapun yang menjadi imam dari Mu’tazilah ialah Washil bin Atha’ dan gurunya Hasan al Bashri serta ‘Amr bin ‘Ubaid. Doktrin yang lahir dari pemikiran mu’tazilah yakni al-manzilah bayn al-manzilatain (sebuah posisi diantara dua posisi). Para penganut Mu’tazilah belum dikatakan sebagai jamaah atau pengikutnya sebelum orang tersebut mengakui al-Ushul al-Khamsah (lima ajaran pokok) sebagai dasar pemikiran pemahamannya, yaitu at-tawhid (mengesakan Tuhan), al-adl (keadilan Tuhan), al-wa’ad wa al-wa’id (janji dan ancaman), al manzilah bayn al-manzilatain (posisi diantara dua posisi), dan al ‘amr bi al-ma’ruf wa an-Nahy ‘an al-Munkar (menyeru kebaikan dan mencegah kemunkaran).
Berbicara persoalan mengenai Iman dan pelaku dosa besar, kaum mu’tazilah diilhami oleh perdebatan-perdebatan sengit diantara umat islam mengenai pelaku dosa besar. Hal tersebut, tak terlepas dari tokoh Washil bin Atho’ dengan gurunya, Hasan al Bashri. Menurut kaum mu’tazilah pelaku dosa besar ialah orang-orang fasik bukan orang kafir maupun munafik. Hal tersebut berdasarkan pada pandangan bahwa kafir itu masih memiliki kepercayaan kepada Allah sebagai Tuhan dan Muhammad sebagai Rasul-Nya dan juga masih melakukan kebaikan-kebaikan yang lainnya. Mu’tazilah juga tidak menyebut pelaku dosa besar itu munafik karena jelas munafik itu lebih jelek daripada kafir. Dan juga tidak dapat dikatakan mukmin karena imannya tak lagi sempurna akibat dicemari dosa besar yang dilakukannya. Meskipunkaum Mu’tazilah menyebut pelaku dosa besar sebagai fasik, namun kaum Mu’tazilah masih berpendapat bahwa orang fasik ini boleh saja dinamai muslim untuk menandakannya dari kafir dzimmi, bukan untuk memuji dan memuliakannya, sebab ketika di dunia ini, orang tersebut masih beramal seperti orang islam dan karenannya ia dituntut untuk bertaubat dan diharapkan beroleh hidayah. Dalam masalah ini Ibnu Al-Hadid berkata:
“walaupun kami tidak berpendapat bahwa pelaku dosa besar dapat dinamai mukmin, tetapi kami membenarkan untuk memakai nama muslim demi untuk membedakan degan kafir dzimmi dan penyembah berhala. Hal ini bukan untuk memuji atau memuliakannya”.
Bagi kaum Mu’tazilah, konsekuensi balasan orang fasik akibat melakukan dosa besar adalah kekal di neraka, namun siksanya lebih ringan  daripada orang kafir dan munafik.  Meskipun demikian, kaum Mu’tazilah masih memberikan syarat bagi orang fasik yang akan dihukumi kekal di neraka yakni ketika ia meninggal belum melakukan taubat dengan sungguh-sungguh. Apabila ia bertaubat dengan sungguh-sungguh maka ia akan terbebas dari neraka karena menurut anggapan kaum Mu’tazilah Allah wajib melaksanakan janji-Nya yang diantaranya adalah menerima taubat yang sungguh-sungguh dari hamba-Nya.
Selanjutnya, sebutan fasik bagi pelaku dosa besar mendasari konsep iman yang dibangun oleh kaum Mu’tazilah. Pernyataan umum yang dipakai oleh Mu’tazilah dalam mendefinisikan iman adalah sebagaimana yang ditulis oleh as-Syahrastani : “sesungguhnya, pelaku dosa besar bukanlah orang mukmin karena iman adalah gambaran unsur-unsur kebaikan. Apabila unsur-unsur kebaikan ini terakumulasi dalam diri sesorang maka ia disebut mukmin, dan hal itu merupakan sebutan untuk pujian terhadapnya. Sedangkan fasik adalah apabila unsur-unsur kebaikan ini tidak terakumulasi dalam dirinya yang karenanya ia tak pernah berhak mendapatkan pujian”.
Pernyataan umum diatas lebih dijabarkan lagi oleh tokoh-tokoh Mu’tazilah yakni Abu Ali al-Jubba’i dan Abu Hasyim, misalnya, berpendapat bahwa iman adalah ungkapan dari pelaksanaan taat melakukan kewajiban-kewajiban fardhu (tidak termasuk hal-hal yang disunahkan) serta menjauhi segala kejahatan. Sedangkan menurut Abu al-Hudzail, iman adalah ungkapan dari pelaksanaan taat kepada kewajiban-kewajiban dan hal-hal yang disunahkan serta menjauhi segala kejahatan.
Sehubungn dengan ini, seorang tokoh Mu’tazilah, al-Zamakhsyari, memberikan komentar atas surah al-Baqarah ayat 3-4 sebagai berikut:
“iman yang benar adalah percaya (i’tiqad) kepada Alloh yang diucapkan dengan lisan dan dibuktikan dengan amal perbuatan. Oleh karena itu, siapa yang tidak mempunyai i’tiqad meskipun ia mengucapkan syahadat dan merealisasikannya dalam amal perbuatan maka ia disebut munafik, dan siapa yang tidak mengucapkan syahadat maka ia disebut kafir, dan siapa yang tidak merealisasikannya dalam bentuk aal perbuatan maka ia disebut sebagai fasik”.
Jadi, jelaslah sudah bahwa menurut kaum Mu’tazilah mengenai iman itu pada intinya adalah ketaatan atas perintah Tuhan baik berupa kewajiban atau anjuran yang didasari i’tiqad (keyakinan) hati, diucapkan dan direalisasikan dalam perbuatan. Sementara pelaku dosa besarnya ialah orang-orang fasik.  

Komentar