Iman dan Pelaku Dosa Besar dari Sudut Pandang Mu’tazilah
Oleh Mokhammad Fadhil Musyafa’
Sumber : Buku Teologi Islam Konsep Iman antara Mu’tazilah dan
Asy’ariyah Karangan Ahmad Muthohar, Cover Berwarna Ungu Diterbitkan oleh
Penerbit Teras Tebal Buku 128 halaman
Mu’tazilah
merupakan suatu paham yang memandang Tuhan sebagai dzat yang tidak memiliki
sifat di luar Dzat-Nya. Mu’tazilah sendiri juga mengaku dirinya sebagai ahl
al-‘adl wa at-tawhid. Adapun yang menjadi imam dari Mu’tazilah ialah Washil
bin Atha’ dan gurunya Hasan al Bashri serta ‘Amr bin ‘Ubaid. Doktrin yang lahir
dari pemikiran mu’tazilah yakni al-manzilah bayn al-manzilatain (sebuah
posisi diantara dua posisi). Para penganut Mu’tazilah belum dikatakan sebagai
jamaah atau pengikutnya sebelum orang tersebut mengakui al-Ushul al-Khamsah
(lima ajaran pokok) sebagai dasar pemikiran pemahamannya, yaitu at-tawhid
(mengesakan Tuhan), al-adl (keadilan Tuhan), al-wa’ad wa al-wa’id (janji dan
ancaman), al manzilah bayn al-manzilatain (posisi diantara dua posisi), dan al
‘amr bi al-ma’ruf wa an-Nahy ‘an al-Munkar (menyeru kebaikan dan mencegah
kemunkaran).
Berbicara
persoalan mengenai Iman dan pelaku dosa besar, kaum mu’tazilah diilhami oleh
perdebatan-perdebatan sengit diantara umat islam mengenai pelaku dosa besar.
Hal tersebut, tak terlepas dari tokoh Washil bin Atho’ dengan gurunya, Hasan al
Bashri. Menurut kaum mu’tazilah pelaku dosa besar ialah orang-orang fasik bukan
orang kafir maupun munafik. Hal tersebut berdasarkan pada pandangan bahwa kafir
itu masih memiliki kepercayaan kepada Allah sebagai Tuhan dan Muhammad sebagai
Rasul-Nya dan juga masih melakukan kebaikan-kebaikan yang lainnya. Mu’tazilah
juga tidak menyebut pelaku dosa besar itu munafik karena jelas munafik itu
lebih jelek daripada kafir. Dan juga tidak dapat dikatakan mukmin karena
imannya tak lagi sempurna akibat dicemari dosa besar yang dilakukannya. Meskipunkaum
Mu’tazilah menyebut pelaku dosa besar sebagai fasik, namun kaum Mu’tazilah
masih berpendapat bahwa orang fasik ini boleh saja dinamai muslim untuk
menandakannya dari kafir dzimmi, bukan untuk memuji dan memuliakannya,
sebab ketika di dunia ini, orang tersebut masih beramal seperti orang islam dan
karenannya ia dituntut untuk bertaubat dan diharapkan beroleh hidayah. Dalam
masalah ini Ibnu Al-Hadid berkata:
“walaupun kami tidak berpendapat
bahwa pelaku dosa besar dapat dinamai mukmin, tetapi kami membenarkan untuk
memakai nama muslim demi untuk membedakan degan kafir dzimmi dan
penyembah berhala. Hal ini bukan untuk memuji atau memuliakannya”.
Bagi
kaum Mu’tazilah, konsekuensi balasan orang fasik akibat melakukan dosa besar
adalah kekal di neraka, namun siksanya lebih ringan daripada orang kafir dan munafik. Meskipun demikian, kaum Mu’tazilah masih
memberikan syarat bagi orang fasik yang akan dihukumi kekal di neraka yakni
ketika ia meninggal belum melakukan taubat dengan sungguh-sungguh. Apabila ia
bertaubat dengan sungguh-sungguh maka ia akan terbebas dari neraka karena menurut
anggapan kaum Mu’tazilah Allah wajib melaksanakan janji-Nya yang diantaranya
adalah menerima taubat yang sungguh-sungguh dari hamba-Nya.
Selanjutnya,
sebutan fasik bagi pelaku dosa besar mendasari konsep iman yang dibangun oleh
kaum Mu’tazilah. Pernyataan umum yang dipakai oleh Mu’tazilah dalam mendefinisikan
iman adalah sebagaimana yang ditulis oleh as-Syahrastani : “sesungguhnya,
pelaku dosa besar bukanlah orang mukmin karena iman adalah gambaran unsur-unsur
kebaikan. Apabila unsur-unsur kebaikan ini terakumulasi dalam diri sesorang
maka ia disebut mukmin, dan hal itu merupakan sebutan untuk pujian terhadapnya.
Sedangkan fasik adalah apabila unsur-unsur kebaikan ini tidak terakumulasi
dalam dirinya yang karenanya ia tak pernah berhak mendapatkan pujian”.
Pernyataan
umum diatas lebih dijabarkan lagi oleh tokoh-tokoh Mu’tazilah yakni Abu Ali
al-Jubba’i dan Abu Hasyim, misalnya, berpendapat bahwa iman adalah ungkapan dari
pelaksanaan taat melakukan kewajiban-kewajiban fardhu (tidak termasuk hal-hal
yang disunahkan) serta menjauhi segala kejahatan. Sedangkan menurut Abu
al-Hudzail, iman adalah ungkapan dari pelaksanaan taat kepada
kewajiban-kewajiban dan hal-hal yang disunahkan serta menjauhi segala
kejahatan.
Sehubungn
dengan ini, seorang tokoh Mu’tazilah, al-Zamakhsyari, memberikan komentar atas
surah al-Baqarah ayat 3-4 sebagai berikut:
“iman yang benar adalah percaya
(i’tiqad) kepada Alloh yang diucapkan dengan lisan dan dibuktikan dengan amal
perbuatan. Oleh karena itu, siapa yang tidak mempunyai i’tiqad meskipun ia
mengucapkan syahadat dan merealisasikannya dalam amal perbuatan maka ia disebut
munafik, dan siapa yang tidak mengucapkan syahadat maka ia disebut kafir, dan
siapa yang tidak merealisasikannya dalam bentuk aal perbuatan maka ia disebut
sebagai fasik”.
Jadi,
jelaslah sudah bahwa menurut kaum Mu’tazilah mengenai iman itu pada intinya
adalah ketaatan atas perintah Tuhan baik berupa kewajiban atau anjuran yang
didasari i’tiqad (keyakinan) hati, diucapkan dan direalisasikan dalam
perbuatan. Sementara pelaku dosa besarnya ialah orang-orang fasik.
Komentar
Posting Komentar